Halalkah Bekerja Sebagai Pengawas Bank?
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum
Saya bekerja di bank sentral di negeri ini dan ditugaskan sebagai pengawas dan pemeriksa bank. Apakah menurut syariah pekerjaan saya ini dapat digolongkan sebagai saksi riba??? Halalkah pekerjaan saya?? Halalkah gaji saya?
Di tempat kami bekerja juga terdapat pinjaman untuk pegawai dengan sistem bunga dan tanpa bunga. Apakah saya juga dapat dikategorikan saksi riba juga, dikarenakan saya mengetahui transaksi tersebut dan tidak dapat mencegahnya. Haruskah saya meninggalkan pekerjaan saya? Mohon penjelasan dan dalil-dalilnya.
Jazakallah khairan katsira
Wassalamu‘alaikum
Dari: Abu Angga
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Saudara Abu Angga semoga Allah merahmati saudara dan keluarga.
Bekerja di bank sentral atau lainnya sama saja yaitu andil dalam praktik riba, minimal bisa disamakan dengan saksi atau juru tulis praktik riba.
Saya sarankan untuk segera memohon petunjuk kepada Allah agar bisa segera mendapatkan pekerjaan lain yang nyata-nyata halal.
Semoga semua urusan Anda dimudahkan
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel terkait muamalah bank:
1. Jual beli dan Riba.
2. Reksadana Syariah dalam Sorotan.
3. Praktik Bank Syariah VS Fatwa DSN MUI.
4. Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank.
5. Hukum Menabung di Bank dengan Beberapa Niat.
6. Hadiah Undian dari Bank.
7. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.
8. Bolehkah Kerja di Bank.
🔍 Onani Yang Dibolehkan Islam, Kapan Munculnya Imam Mahdi, Arti Mimpi Hari Raya Idul Fitri, Tarif Pengobatan Ustad Danu, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Doa Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir